Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) merupakan kelengkapan nonstruktural pada perguruan tinggi dan bernaung di jajaran Pemerintahan Mahasiswa (PEMA), berfungsi sebagai wadah yang merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler di tingkat perguruan tinggi yang bersifat penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, kerohanian, kesejahteraan mahasiswa, serta pengabdian pada masyarakat.
1. | Penalaran dan Keilmuan |
Kegiatan ini dimanfaatkan oleh mahasiswa yang ingin memperdalam pengetahuannya di bidang bahasa, komputer (software dan hardware), Kepariwisataan, penelitian, dan lainnya yang dibimbing para dosen yang berpengalaman di bidangnya masing-masing. | |
2. | Minat dan Kegemaran |
Kegiatan minat dan kegemaran mahasiswa yang terangkum dalam kegiatan mahasiswa.
|
|
3. | Kerohanian |
Berbagai kegiatan keagamaan yang dilakukan mahasiswa yang berasal dari berbagai agama dan keyakinan yang berbeda-beda dengan membentuk Keluarga Mahasiswa Islam, yang mempunyai program kerja kegiatan keagamaan.
|
|
4. | Olahraga |
Kegiatan olahraga mahasiswa yang dilaksanakan di CItra Buana Indonesia.
|
PEDOMAN KEGIATAN MAHASISWA
AZAS
• | Kegiatan mahasiswa CBI adalah kegiatan perorangan maupun kelompok/organisasi mahasiswa yang dilaksanakan dalam rangka pendidikan dan pengembangan dirinya sebagai mahasiswa Citra Buana Indonesia. |
• | Kegiatan mahasiswa meliputi kegiatan yang bersifat kokurikuler atau ekstrakurikuler. |
PERSYARATAN KEGIATAN
• | Kegiatan mahasiswa dapat diizinkan apabila sesuai dengan pedoman sebagai berikut:
|
||||||||||||
• | Kegiatan mahasiswa yang melibatkan pihak luar CBI harus mendapat izin tertulis dari Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan. | ||||||||||||
• | Kegiatan mahasiswa di luar kampus harus mengindahkan norma, aturan, dan adat yang berlaku di lingkungan setempat. | ||||||||||||
• | Kegiatan di dalam maupun di luar kampus yang mengatasnamakan CBI harus mendapat izin dari Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan. | ||||||||||||
• | Kegiatan di dalam maupun di luar kampus wajib memiliki pembimbing yang ditunjuk oleh Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan. |
PELAKSANAAN KEGIATAN
• | Melaksanakan koordinasi kerja yang baik sesama anggota dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. |
• | Melibatkan mahasiswa baru dalam kegiatan untuk menciptakan regenerasi. |
• | Melaksanakan koordinasi dengan pembimbing yang telah ditunjuk oleh Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan. |
• | Menghadirkan staf maupun para dosen untuk memeriahkan kegiatan sebagai bagian saling menghargai sesama sivitas akademika. |
• | Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, baik dari awal maupun berakhirnya kegiatan. |
• | Melakukan dokumentasi setiap momen kegiatan yang diadakan untuk dijadikan laporan dan album kegiatan. |
• | Laporan tertulis disampaikan ke Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan setelah selesainya kegiatan (termasuk bon faktur pembelian wajib dilampirkan). |